Judi Online Haram

Walaupun Islam telah mengharamkan perjudian namun sejauh ini belum muncul fatwa mengenai judi online. Sejauh ini pelarangan judi online hanya karena status legal formalnya, alias ketiadaan izin penyelenggaraannya. Yang dikenai sanksi hukum juga hanya penyelenggranya, sedangkan pelakunya tidak. Fatwa mengenai judi online ini perlu dilelarkan mengingat begitu masifnya penyebaran judi online dan begitu buruknya efeknya … Baca Selengkapnya